Koreksi Pasal 23A
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Teks Saat Ini
(1) Data pada Tanda Daftar Varietas Tanaman dapat diajukan permohonan perbaikan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Pusat PVTPP.
(2) Perbaikan Tanda Daftar Varietas Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap kesalahan yang bukan merupakan kesalahan pemohon dalam permohonan.
(3) Perbaikan Tanda Daftar Varietas Tanaman karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai biaya.
(4) Tanda Daftar Varietas Tanaman yang dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan kepada Kepala Pusat PVTPP untuk diganti dengan Tanda Daftar Varietas Tanaman hasil perbaikan.
Koreksi Anda
