Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat PVTPP memberikan jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 kepada pemohon paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan.
(2) Jawaban penerimaan atau saran perbaikan atas permohonan Pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan:
a. Format 6, jika permohonan diterima; dan
b. Format 7, jika permohonan diberi saran perbaikan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Pusat PVTPP belum memberikan jawaban, permohonan pendaftaran Varietas Hasil Pemuliaan dianggap diterima.
7. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
