Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12A

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat keraguan dan/atau ketidakjelasan Deskripsi Varietas dan informasi lain dalam permohonan Pendaftaran Varietas Lokal, dilakukan verifikasi lapang oleh Pusat PVTPP. (2) Apabila hasil verifikasi lapang masih terdapat keraguan dan/atau ketidakjelasan Deskripsi Varietas dan informasi lain, dilakukan uji DNA (Deoxyribo Nucleic Acid) oleh pemohon atas persetujuan Pusat PVTPP. (3) Verifikasi lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Uji DNA sebagaimana pada ayat (2) dilakukan sebelum menerbitkan tanda daftar Varietas Lokal. 6. Ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda