Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Sebaran Geografis dalam: a. 1 (satu) kabupaten/kota, dilakukan oleh bupati/walikota; b. lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, dilakukan oleh gubernur; dan c. lintas provinsi, dilakukan oleh Kepala Pusat PVTPP. (2) Permohonan Pendaftaran Varietas Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dimandatkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan sesuai dengan komoditas yang diusulkan. (3) Kepala Pusat PVTPP dalam melakukan pendaftaran varietas lokal lintas provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, penamaannya dapat berdasarkan usulan dari gubernur yang bersangkutan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Pusat PVTPP melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan nama varietas lokal. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda