Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman
Teks Saat Ini
(1) Varietas Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang dimohonkan Pendaftaran Varietas harus memenuhi persyaratan berupa:
a. nama sesuai dengan persyaratan Penamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. informasi Sebaran Geografis;
c. Deskripsi Varietas;
d. gambar dan/atau foto tanaman dan bagian tanaman; dan
e. pernyataan bahwa Varietas Lokal merupakan hasil adaptasi alami minimal 5 (lima) tahun di wilayah sebaran geografisnya.
(2) Deskripsi varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pendeskripsi yang terlibat secara langsung dalam proses pendeskripsian Varietas Lokal sesuai dengan keahliannya.
(3) Deskripsi varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan panduan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat PVTPP.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
