Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian nama Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. mencerminkan identitas Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan yang bersangkutan; b. tidak menimbulkan kerancuan karakteristik, nilai atau identitas suatu Varietas Lokal atau Varietas Hasil Pemuliaan; c. tidak telah digunakan untuk nama Varietas yang sudah ada; d. tidak menggunakan nama orang terkenal, kecuali telah mendapatkan izin dari yang bersangkutan atau ahli warisnya; e. tidak menggunakan nama alam, meliputi nama: 1. sungai; 2. laut; 3. teluk; 4. danau; dan 5. gunung. f. tidak menggunakan lambang negara; dan g. tidak menggunakan merek dagang untuk barang dan jasa yang dihasilkan dari bahan propagasi, jasa transportasi, atau penyewaan tanaman; (1a) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat berupa a. tidak lebih dari 30 (tiga puluh) huruf. b. tidak ditafsirkan sebagai memperbesar nilai sesungguhnya dari varietas tersebut; c. tidak menggunakan kata persilangan, hibrida, kelompok, bentuk, mutan, bibit, strain, varietas, atau bentuk jamak dari kata; d. tidak menggunakan tanda baca apapun; e. tidak menggunakan nama jenis atau spesies atau nama botani untuk penggunaan kata tunggal; f. tidak hanya terdiri dari angka; g. tidak menyesatkan atau menimbulkan kebingungan mengenai karakteristik, nilai atau identitas varietas atau identitas pemulia; dan h. khusus bagi Varietas Lokal, tidak menggunakan nama lembaga. (2) Nama Varietas dapat diganti sebelum diterbitkan tanda daftar. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda