Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21;
b. tindakan karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atau Pasal 23;
c. pengunggahan dalam Indonesian Quarantine Full Automation System (Iqfast) dan iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3); dan
d. pengecualian persyaratan Sertifikat Veteriner terhadap Produk Hewan dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan pengawasan lalu lintas HPM antarpulau.
Koreksi Anda
