Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dituangkan dalam surat pelepasan, dan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dituangkan dalam surat penolakan, sesuai dengan Format-5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
