Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang telah dikenai tindakan karantina Hewan berupa pembebasan dan diterbitkan sertifikat pelepasan, dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan dilakukan oleh Otoritas Veteriner penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Sertifikat pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Indonesian Quarantine Full Automation System (Iqfast) dan diteruskan pada iSIKHNAS.
Koreksi Anda
