Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dilalulintaskan menggunakan sarana angkutan laut dan udara, dikenai tindakan karantina Hewan.
(2) Setiap Orang yang akan melalulintaskan HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melengkapi dokumen Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim; dan
b. memenuhi persyaratan tindakan karantina Hewan.
(3) Persyaratan tindakan karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b serta pelaksanaan tindakan karantina Hewan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina Hewan.
Koreksi Anda
