Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Lalu lintas HPM yang melalui provinsi lain yang bukan provinsi penerima, tidak dikenai pengawasan.
(2) Dalam hal lalu lintas HPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan bongkar muat selama dalam perjalanan menuju provinsi penerima, Otoritas Veteriner provinsi lain dapat melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
