Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ternyata: a. tidak lengkap memenuhi keseluruhan dokumen Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan; b. tidak benar dan tidak sah diterbitkan oleh Otoritas Veteriner provinsi penerima, Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima, atau Laboratorium Veteriner; c. tidak sesuai antara jenis dan dan jumlah HPM dengan keseluruhan dokumen Persyaratan Kesehatan Hewan; atau d. tidak sehat, tidak utuh, rusak atau busuk, dan/atau terkontaminasi, HPM ditolak dilalulintaskan ke dalam provinsi atau kabupaten/kota penerima.
Koreksi Anda