Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan di:
a. tempat peredaran, penyimpanan, pemeliharaan atau rumah potong Hewan untuk lalu lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; dan
b. pos pemeriksaan kesehatan Hewan, tempat peredaran, penyimpanan, pemeliharaan, atau rumah potong Hewan untuk lalu lintas antarprovinsi dalam satu pulau atau kelompok pulau.
Koreksi Anda
