Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) HPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang dilalulintaskan antar-Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Otoritas Veteriner provinsi dan/atau Otoritas Veteriner kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Otoritas Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengawasan terhadap:
a. lalu lintas HPM antarprovinsi dalam satu pulau atau kelompok pulau; dan
b. lalu lintas HPM antarkabupaten/kota dalam satu provinsi yang berada pada satu pulau atau kelompok pulau.
Koreksi Anda
