Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan melalulintaskan HPM antar- Wilayah atau Kawasan dalam satu atau kelompok pulau wajib melengkapi dokumen: a. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim; b. Sertifikat Veteriner dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim; c. surat rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner kabupaten/kota penerima; d. surat rekomendasi Pemasukan dari Otoritas Veteriner provinsi penerima; dan e. surat rekomendasi Pengeluaran dari Otoritas Veteriner provinsi pengirim. (2) Sertifikat veteriner dan surat rekomendasi Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c digunakan untuk lalu lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi. (3) Sertifikat veteriner, surat rekomendasi Pemasukan, dan surat rekomendasi Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf d, dan huruf e digunakan untuk lalu lintas antarprovinsi.
Koreksi Anda