Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sistem OSS belum digunakan secara keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(6), DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan Sertifikat Veteriner atau surat penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara:
a. daring menggunakan aplikasi perizinan daerah setempat; atau
b. luring, kepada Setiap Orang.
(2) Dalam hal iSIKHNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) belum dapat digunakan, pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim menyampaikan persetujuan atau penolakan penerbitan Sertifikat Veteriner secara:
a. daring menggunakan aplikasi perizinan daerah setempat; atau
b. luring, kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
