Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Sertifikat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Setiap Orang mengajukan permohonan dengan menggunakan Sistem OSS. (2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota pengirim melakukan verifikasi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan menggunakan iSIKHNAS kepada DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota menyampaikan: a. Sertifikat Veteriner; atau b. surat penolakan disertai alasan penolakan. (5) Untuk meningkatkan pelayanan perizinan berusaha, DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pengintegrasian Sistem OSS dengan iSIKHNAS. (6) Penggunaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha.
Koreksi Anda