Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat berupa Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, dan Daerah Wabah.
(2) Berdasarkan status situasi Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilalulintaskan:
a. HPM dari Daerah Bebas ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, atau Daerah Tertular;
b. HPM dari Daerah Terduga ke Daerah Terduga atau Daerah Tertular;
c. HPM dari Daerah Tertular ke Daerah Tertular; atau
d. HPM dari:
1. Daerah Bebas ke Daerah Wabah;
2. Daerah Terduga ke Daerah Bebas atau Daerah Wabah;
3. Daerah Tertular ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, atau Daerah Wabah; atau
4. Daerah Wabah ke Daerah Bebas, Daerah Terduga, Daerah Tertular, atau Daerah Wabah.
(3) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c harus memenuhi Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5. (4) HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi ketentuan:
a. Persyaratan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. hasil analisis risiko dengan tingkat risiko yang dapat diabaikan (negligible) atau tidak mungkin membawa Penyakit Hewan, yang ditetapkan oleh pejabat Otoritas Veteriner provinsi atau kabupaten/kota penerima.
(5) Dalam hal HPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. dilalulintaskan dari Daerah Wabah ke Daerah Bebas atau Daerah Terduga; dan
b. berupa hewan, harus untuk tujuan dipotong, tidak untuk dibudi daya, atau dipelihara.
Koreksi Anda
