Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 2. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 3. Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya adalah media perantara berupa media mekanis dan media biologis yang dapat membawa penyakit hewan menular. 4. Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya yang selanjutnya disebut HPM adalah semua Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya selain Hewan air. 5. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen. 6. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, Pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. 7. Wilayah adalah wilayah administrasi berupa desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. 8. Kawasan adalah pulau atau beberapa zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas buatan dan/atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan. 9. Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan Menular atau bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan Menular dan setelah dilakukan pengamatan ternyata tidak ditemukan lagi kasus atau agen Penyakit Hewan menular. 10. Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan dengan status situasi bebas Penyakit Hewan Menular yang berbatasan langsung dengan daerah wabah atau daerah tertular, atau yang tidak dapat ditetapkan status situasi bebas atau status situasi tertular. 11. Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan yang ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular tertentu pada populasi Hewan rentan dan berdasarkan pengamatan. 12. Daerah Wabah adalah Wilayah atau Kawasan dengan kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam. 13. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan HPM dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke provinsi lain. 14. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan HPM dari satu kabupaten/kota ke kabupaten/kota lainnya atau dari satu provinsi ke provinsi lain. 15. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan Hewan. 16. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan. 17. Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan adalah kelengkapan yang harus dipenuhi dalam melalulintaskan HPM sesuai dengan Persyaratan Kesehatan Hewan yang telah ditetapkan. 18. Persyaratan Kesehatan Hewan adalah ketentuan tindakan atau perlakuan yang dapat meminimalkan atau menghilangkan risiko terbawanya Penyakit Hewan atau Penyakit Hewan Menular. 19. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 20. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan INDONESIA yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi. 21. Sertifikat Veteriner adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh otoritas veteriner provinsi atau otoritas veteriner kabupaten/kota yang menyatakan bahwa HPM telah memenuhi persyaratan. 22. Tempat Pemeriksaan HPM adalah tempat pos pemeriksaan kesehatan Hewan, tempat produksi, penyimpanan, peredaran, dan/atau pemeliharaan. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 24. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan Hewan. 25. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. 26. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan Hewan. 27. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
Koreksi Anda