Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.