BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Besaran Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan Kelas Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan aspek kehadiran dan capaian kinerja Pegawai.
(3) Aspek kehadiran dan capaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja.
(1) Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam bentuk keputusan.
(2) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam MENETAPKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil Evaluasi Jabatan dan Rekonsiliasi.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan berdasarkan kelas jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Calon PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Jabatan yang akan diduduki.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal ditetapkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang.
(3) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS dalam formasi Jabatan Fungsional, tetapi belum diangkat dalam Jabatan Fungsional diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja dalam Jabatan yang akan diduduki.
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dibebaskan dan/atau diberhentikan dari Jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar disetarakan ke dalam Jabatan pelaksana, dengan Kelas Jabatan sebagai berikut:
a. Kelas Jabatan 7 untuk Tugas Belajar S3;
b. Kelas Jabatan 6 untuk Tugas Belajar S2;
c. Kelas Jabatan 5 untuk Tugas Belajar S1 atau D-IV; dan
d. Kelas Jabatan 4 untuk Tugas Belajar D-III, D-II, atau D-I.
(2) Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai tanggal Pegawai melaksanakan Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian tentang Pemberian Tugas Belajar PNS Lingkup Pertanian.
(3) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menyelesaikan Tugas Belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) terhitung mulai tanggal diberlakukannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas oleh pejabat yang berwenang di bidang kepegawaian pada unit kerja eselon II/Unit Pelaksana Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai dengan Jabatan pelaksana diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh);
b. Pegawai dengan Jabatan Fungsional yang belum diangkat kembali dalam Jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Kelas Jabatan pelaksana dengan Kelas Jabatan paling tinggi 7 (tujuh); dan
c. Pejabat fungsional yang telah diangkat kembali dalam Jabatan sesuai jenjangnya, diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang bersangkutan.
(1) Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian yang diangkat sebagai Pejabat Fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang bersangkutan dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Dalam hal tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang bersangkutan, maka yang diberikan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja dikenakan kepada Pegawai yang:
a. melakukan pelanggaran Jam Kerja;
b. dijatuhi hukuman disiplin, kecuali yang berkaitan dengan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. tidak mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit setiap tahun untuk dinilai;
d. tidak mencapai SKP yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti sakit;
f. tidak mengikuti upacara bendera/apel sesuai dengan ketentuan di lingkungan unit kerjanya;
dan/atau
g. tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja;
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen), dan dihitung secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
(3) Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan aspek capaian kinerja, dilakukan berdasarkan hasil penilaian capaian kinerja bulanan Pegawai.
(4) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Tunjangan Kinerja diberlakukan pengurangan terlebih dahulu dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan.
Pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. tidak masuk kerja;
b. tidak berada di tempat tugas selama Jam Kerja tanpa Alasan Kedinasan;
c. terlambat masuk kerja;
d. pulang kerja sebelum waktunya; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir elektronik.
(1) Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a dan Hari Kerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan Jam Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengisi daftar hadir elektronik.
(3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan pulang kerja.
(4) Pengisian daftar hadir dapat dilakukan secara manual dalam hal:
a. perangkat dan sistem daftar hadir elektronik mengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem daftar hadir elektronik;
c. terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja dan/atau jumlah Pegawai tidak efisien untuk disediakan sistem daftar hadir elektronik.
(1) Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a,
diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) setiap 1 (satu) jam.
(3) Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai terlambat masuk kerja selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; atau
b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai terlambat masuk kerja selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik.
(4) Pegawai yang melakukan pelanggaran Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sebesar 0,02% (nol koma nol dua persen) untuk setiap menit, jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama 1 (satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit; atau
b. sebesar 2% (dua persen) jika Pegawai pulang kerja sebelum waktunya selama lebih dari 90 (sembilan puluh) menit atau tidak mengisi daftar hadir elektronik pulang kerja.
(1) Pegawai yang terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak yang bersangkutan ditahan dan/atau ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan negeri.
(2) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan pada bulan berikutnya kembali dijatuhi hukuman disiplin, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan hukuman disiplin yang paling berat.
Dalam hal pejabat fungsional tidak mengusulkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit setiap tahun untuk dinilai, dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 8% (delapan persen) dari masing-masing Kelas Jabatan selama 3 (tiga) bulan.
Pegawai yang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterima dalam jabatannya terhitung mulai tanggal diberlakukannya keputusan pembebasan sementara.
Pegawai yang tidak mencapai SKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai yang melaksanakan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang melaksanakan cuti besar dan cuti alasan penting dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dikecualikan untuk Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu meninggal dunia untuk paling lama 3 (tiga) hari kerja; dan/atau
c. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dikecualikan untuk Pegawai dengan kondisi sebagai berikut:
a. mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan sehingga menjalani rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, puskesmas atau tempat perawatan lain paling lama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap atau rawat jalan;
b. menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau tempat perawatan lain untuk paling lama 3 (tiga) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap;
c. menjalani kemoterapi, cuci darah, dan terapi stroke dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis;
dan/atau
d. mengalami gugur kandungan atau bedrest yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter atau Bidan untuk paling lama satu setengah bulan.
Pegawai yang tidak mengikuti upacara bendera/apel sesuai ketentuan di lingkungan unit kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak mengikuti upacara/apel pada hari yang ditentukan.
Pegawai yang tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf g diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) setiap kali tidak menggunakan Pakaian Seragam Kerja pada hari yang ditentukan.