Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 17/Permentan/OT.140/2/2010 TANGGAL : 5 Pebruari 2010 TENTANG : PEDOMAN PENETAPAN HARGA PEMBELIAN TANDA
BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT PRODUKSI
PEKEBUN TATA CARA PANEN, SORTASI, PENGANGKUTAN, PENETAPAN BERAT TBS,SANKSI, INSENTIF, PEMBELIAN DAN PEMBAYARAN, PERHITUNGAN BESARNYA INDEKS "K" SERTA BESARNYA RENDEMEN MINYAK SAWIT KASAR (CPO) DAN INTI SAWIT (PK) I.
UMUM.
1. Indeks "K" adalah indeks proporsi yang dinyatakan dalam persentase (%) yang menunjukkan bagian yang diterima oleh pekebun.
2. Rendemen minyak sawit kasar (CPO) dan rendemen inti sawit (PK) adalah berat CPO/PK yang dapat dihasilkan pabrik dibagi dengan berat TBS yang diolah dan dikalikan dengan 100 %.
3. Mutu panen TBS adalah hasil penilaian terhadap kematangan panen, keadaan fraksi buah, buah menginap atau tidak, gagang panjang dan pendek serta jumlah dan mutu brondolan yang diserahkan.
4. Matang panen untuk tandan yang boleh dipotong adalah apabila ada brondolan di piringan sebanyak 1 (satu) butir lepas per Kg TBS.
5. Buah menginap adalah buah yang diserahkan ke pabrik setelah lebih 24 jam sejak dipanen.
6. Gagang panjang adalah gagang TBS yang panjangnya lebih dari 2,5 (dua setengah) cm diukur dari pangkal tandan dan potongan huruf V.
II.
TATA CARA PANEN.
1. TBS yang dapat diterima pabrik minimal 3 kg per tandan.
2. Rotasi panen dilakukan sekali dalam tujuh hari dan pada keadaan tertentu disesuaikan dengan kenyataan potensi produksi.
3. Brondolan yang dikirim ke pabrik harus bersih, tidak bercampur tanah, pasir dan sampah lainnya.
4. Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukkan dalam karung dan dikirim ke PKS bersama-sama dengan tandannya.
5. TBS yang dipanen harus dapat diterima di pabrik pada hari yang sama (tidak lebih dari 24 jam sejak panen).
III.
SORTASI TBS.
1. Sortasi mutu panen TBS di pabrik dilakukan oleh karyawan pabrik bersama wakil pekebun/kelembagaan pekebun.
2. Penilaian mutu panen TBS yang masuk ke pabrik diberlakukan bagi seluruh TBS, baik yang berasal dari perusahaan, pekebun/kelembagaan pekebun dan kebun lainnya.
3. Sortasi TBS dilakukan secara acak, minimal 5% dari truk yang datang dari setiap bagian kebun (afdeling) di loading ranp pabrik. TBS dalam truk yang disortasi, dibongkar dan dituang di lantai.
4. Hasil sortasi di pabrik disampaikan secara resmi oleh perusahaan inti kepada pekebun melalui kelembagaan pekebun.
5. TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Brondolan harus dikirim ke pabrik dan jumlah brondolan minimal 12,5% dari berat TBS keseluruhan yang diterima di pabrik;
b. Tandan terdiri dari buah mentah (()%), buah matang (minimal 95%) dan buah lewat matang (maksimal 5%);
c. Tandan tidak boleh bergagang panjang;
d. Tidak terdapat tandan kosong;
e. Tandan maupun brondolan segar dalam karung, harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya;
f. Tidak terdapat TBS yang dikirim ke pabrik beratnya kurang dari 3 kg per tandan.
IV.
PENGANGKUTAN TBS
1. Kelompok pekebun atau kelembagaan pekebun bertanggung jawab dalam pengangkutan TBS dari tempat pemungutan hasil (TPH) sampai ke pabrik dan TBS tidak diperkenankan tertinggal dalam sarana angkutan.
2. Sarana angkutan TBS yang dipersiapkan hendaknya sebanding dengan produksi TBS yang dipanen.
3. Sarana angkutan TBS diwajibkabn menggunakan jaring penutup untuk menghindarkan jatuhnya TBS.
V.
PENETAPAN BERAT TBS Penimbangan TBS dilakukan di pabrik perusahaan inti/mitra dengan timbangan yang telah ditera secara periodik oleh instansi berwenang yaitu Badan Metrologi.
VI.
SANKSI.
1. Sanksi diberlakukan bagi seluruh TBS yang diolah di pabrik sebagai berikut :
a. Buah mentah (gabungan fraksi 00 dengan fraksi 0) didenda sebesar 50 % x Berat BM x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
§ angka 50 % : efisiensi yang dicapai pabrik bila mengolah buah mentah.
§ BM : persentase buah sangat mentah.
b. Buah lewat matang didenda sebesar 25% x (BLM - 5%) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
§ angka 25 % : banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena lewat matang.
§ BLM : persentase jumlah buah lewat matang.
§ Angka 5% : batasan BLM yang diperbolehkan.
c. Tandan kosong didenda sebesar 100% x TK x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
§ TK : persentase jumlah tanda kosong.
e. Buah gagang panjang (BG) didenda sebesar 1 % x BG x berat TBS yang diterima, dengan pengertian :
§ angka 1% : perkiraan berat gagang panjang dari berat TBS.
§ BG : persentase jumlah tandan bergagang panjang.
e. Brondolan yang diterima lebih kecil dari 12,5 % didenda sebesar 30% x (12,5% - X) x berat TBS diterima, dengan pengertian :
§ angka 30% : kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan.
§ X : persentase jumlah brondolan yang dikirim.
f. Brondolan yang diterima harus bersih, jika diterima kotor didenda sebesar 2 x berat kotor.
g. TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 kg per tandan, jika kurang dari 3 kg per tandan didenda sebesar 70% x berat TBS yang diterima.
2. TBS yang diterima dipabrik perusahaan inti/mitra lebih dari 24 jam setelah panen dikenakan denda.
3. Pengaturan lebih lanjut dari pelaksanaan sanksi dan atau insentif tersebut diserahkan kepada perusahaan dan pekebun/kelembagaan pekebun.
VII. INSENTIF.
Jika buah yang dikirim memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam point III butir 5 diatas, maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 4% dari TBS yang diterima pabrik.
VIII. TATA CARA PEMBELIAN DAN PEMBAYARAN.
1. Kelembagaan pekebun (atas nama semua pekebun) penyerahkan TBS kepada perusahaan inti sesuai dengan perjanjian.
2. Penimbangan TBS di pabrik dilakukan oleh perusahaan inti/mitra dan disaksikan oleh petugas yang mewakili dari kelembagaan pekebun.
3. Petugas yang mewakili kelembagaan pekebun mencatat besarnya penyetoran hasil TBS masing-masing anggotanya dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan inti/mitra.
4. Biaya angkut TBS dari kebun sampai ke pabrik menjadi beban pekebun.
5. Hasil pembelian TBS pekebun dibayarkan oleh perusahaan inti kepada pekebun setelah dikurangi kewajiban-kewajiban pekebun sesuai dengan ketentuan. Pembayaran dilakukan minimal 1 (satu) kali sebulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara kelembagaan pekebun dengan perusahaan inti.
IX.
CARA PERHITUNGAN BESARNYA INDEKS "K".
1. Penetapan Indeks "K" Penetapan indeks "K" dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit kasar (CPO) dan inti sawit (PK) serta biaya penyusutan.
2. Komponen Biaya Pengolahan dan Pemasaran Minyak Sawit Kasar (CPO) dan Inti Sawit (PK) serta penyusutan pabrik sebagai berikut :
No Jenis Biaya Rp/Kg Keterangan I
A.
B.
C.
D.
E.
II.
III.
IV.
PENGOLAHAN
Biaya Umum dan Lingkungan
1. Umum Pabrik
2. Pengolahan limbah
Gaji dan Tunjangan
1. Gaji dan tunjangan Pegawai Staf di pabrik
2. Gaji dan upah pegawai non Staf di pabrik
Biaya langsung
1. Alat-alat dan perkakas kecil
2. Bahan kimia dan perlengkapan untuk pengolahan
3. Bahan dan Alat Analisa
4. Bahan Bakar dan minyak pelu-mas
5. Penerangan dan air
6. Pengangkutan dalam pabrik (For- klift) Pemeliharaan
1. Pemeliharaan bangunan pabrik
2. Pemeliharaan mesin, instalasi dan perlengkapan lainnya
Biaya Pengepakan/Kemasan
PEMASARAN
1. Sewa Tangki Timbun
2. Instalasi/Pemompaan minyak sawit kasar
3. Asuransi Barang/Produksi
4. Ongkos Pemuatan Pelabuhan
5. Provisi Bank
6. Analisa dan sertifikat
PENGANGKUTAN KE PELABUHAN Pengiriman dari pabrik ke pelabuhan
PENYUSUTAN PABRIK Penyusutan mesin, instalasi dan bangunan pabrik
Jumlah seluruh biaya pengolahan (A+B+C+D+E) yang dikeluarkan perusahaan
Jumlah pengeluaran seluruh biaya Pemasaran sesuai dengan Pengeluaran riil masing-masing Perusahaan
Dihitung menurut harga perolehan pabrik secara proporsional dikurangi nilai sisa, dibagi dengan perkiraan
V
BIAYA OPERASIONAL TIDAK LANGSUNG
1. Cost of Money (bunga dan biaya bank, asuransi keamanan pengiriman uang )
2. Penyusutan dan Kehilangan CPO/PK dalam transportasi
3. Biaya Tim Penetapan Harga TBS
4. Overhead kebun plasma jumlah produksi berdasarkan kapasitas pabrik .
Total nilai ke 4 (empat) komponen biaya operasional tidak langsung maksimum 5%
3. Biaya Penyusutan Besarnya biaya penyusutan dihitung dengan menggunakan metode penyusutan satuan hasil produksi (service out put). Berdasarkan metode ini besarnya biaya penyusutan diperoleh melalui cara membagi harga perolehan (aktiva) pabrik secara proporsional (dari nilai investasi) di kurangi nilai sisa dengan perkiraan jumlah produksi selama umur ekonomis.
Harga perolehan Pabrik - Nilai Sisa Biaya Penyusutan =
Perkiraan Jumlah Produksi Dengan pengertian :
a. Harga perolehan pabrik dihitung berdasarkan seluruh biaya pembangunan pabrik mulai dari harga beli mesin dan peralatan , biaya pemasangan dan biaya uji coba serta biaya bangunan.
b. Nilai sisa dihitung berdasarkan harga pabrik setelah melewati umur ekonomisnya dan besarnya sangat tergantung kepada kondisi masing-masing pabrik, tetapi nilai sisa dinilai minimal 5% dari harga perolehan pabrik.
c. Perkiraan jumlah Produksi dihitung berdasarkan kapasitas pabrik selama umur ekonomis dimana untuk mesin dan peralatan serta bangunan dihitung selama umur ekonomis sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Realisasi tambahan investasi baru dihitung dalam total biaya penyusutan.
4. Perhitungan Besarnya indeks "K" Besarnya indeks "K" dihitung dengan rumus sebagai berikut :
Htbs K = -------------------------------- x 100%
Dengan pengertian:
Htbs = Nilai TBS di pabrik Hms = Nilai realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan lokal minyak sawit kasar (harga FOB bersih) His = Nilai realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan lokal inti sawit Rms = Rendemen minyak sawit kasar Ris = Rendemen Inti Sawit
5. Cara Perhitungan Besarnya indeks "K"
(Hms X Rms) + (His X Ris) EKS LOK EKS LOK 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Harga MS dan IS x x x x Harga penjualan CPO dan PK pada (FOB) Periode sebelumnya.
2 Pajak x x x x Seluruh pajak yang dikenakan sehubungan dengan pelaksanaan penjualan MS dan IS 3 Biaya Pemasaran x x x x Sesuai dengan pengeluaran Riil.
4 Harga MS dan IS x x x x No. 1 - 2 - 3 (FOB Bersih) 5 Pengangkutan ke x x x x Dihitung sesuai pengeluaran Riil.
Pelabuhan 6 Harga Bersih MS dan IS x x x x No. 4 - 5 di Pabrik 7 Rendemen % % % % Rendemen sesuai umur tanaman.
seperti pada tabel besaran rendemen 8 Harga TBS x x x x No. 6 x 7 9 Persentase % % % % Rata-Rata Presentase Volume Volume Penjualan Penjualan pada Periode Sebelumnya 10 Harga TBS X Harga rata-rata TBS tertimbang Rata-rata Eks Pabrik untuk ekspor & lokal (Penjum- lahan hasil perkalian No. 8 x 9).
11 Biaya Pengolahan X Jumlah seluruh biaya pengolahan yang dikeluarkan Pada Periode Sebelumnya.
12 Penyusutan X Dihitung menurut harga perolehan pabrik secara proporsional diku- rangi nilai sisa, dibagi dengan per- kiraan jumlah produksi berdasarkan kapasitas Pabrik. Umur ekonomis Pabrik selama 15 tahun.
13 Nilai TBS X Dihitung 10 - 11 - 12 di Timbangan Pabrik 14 Biaya Operasional X Jumlah seluruh Biaya Operasional Tidak Langsung tidak langsung yang dikeluarkan pada peride sebelumnya yaitu yang terdiri dari cost of money (bunga dan biaya bank, asuransi keamanan pengiriman uang), penyusutan dan kehilangan CPO/PK dalam transportasi, biaya Tim Penetapan Harga TBS dan Overhead kebun plasma. Niali Biaya Operasional tidal langsung maksimal 5 % dari nilai TBS di timbangan Pabrik 15 Harga TBS di Pabrik x Dihitung No. 13 - 14 NO URAIAN MINYAK SAWIT INTI SAWIT TBS KETERANGAN
Keterangan : Indeks "K" = ------------------------------ x 100% ( 4 x 7 ) + ( 4 x 7 ) Minyak Sawit Inti Sawit X.
BESARNYA RENDEMEN MINYAK DAN INTI SAWIT TBS PRODUKSI PEKEBUN Berdasarkan rendemen realisasi yang berasal dari TBS dengan umur tanaman berbeda dan kondisi masing-masing wilayah seperti Tabel Besarnya Rendemen Minyak dan Inti Sawit Tandan Buah Segar (TBS) Produksi Pekebun.
BESARNYA RENDEMEN MINYAK DAN INTI SAWIT TANDAN BUAH SEGAR (TBS) PRODUKSI PETANI
MENTERI HUKUM DAN HAM MENTERI PERTANIAN
PATRIALIS AKBAR SUSWONO MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS MS IS
1. 15.00
3.60
16.85
4.05
18.12
4.35
18.75
4.50
19.37
4.65
20.00
4.80
20.62
5.00
21.25
5.10
20.62
5.10
20.00
5.10
19.37
5.10
18.75
5.10
18.25
5.10
2. 15.62
3.60
17.50
4.05
18.75
4.35
19.25
4.50
20.00
4.65
20.62
4.80
21.25
5.00
21.87
5.10
21.25
5.10
20.62
5.10
20.00
5.10
19.25
5.10
18.75
5.10
3. 16.25
3.60
18.12
4.15
19.25
4.35
20.00
4.50
20.60
4.65
21.15
4.80
21.87
5.00
22.20
5.10
21.87
5.10
21.25
5.10
20.60
5.10
19.25
5.10
18.12
5.10
4. 15.62
3.70
17.50
4.05
18.75
4.35
19.25
4.50
20.00
4.65
20.62
4.80
21.25
5.00
21.87
5.10
21.25
5.10
20.62
5.10
20.00
5.10
19.25
5.10
18.75
5.10
5. 12.25
3.70
18.12
4.15
19.25
4.35
20.00
4.50
19.37
4.65
21.15
4.80
21.87
5.00
22.20
5.10
20.62
5.10
21.25
5.10
20.00
5.10
19.25
5.10
18.12
5.10
6. 15.00
3.70
16.85
3.90
18.12
4.25
18.75
4.25
20.00
4.65
20.00
4.60
20.62
4.95
21.25
5.10
20.62
5.10
20.00
5.10
19.37
5.10
18.75
5.10
18.12
5.10
7. 15.62
3.70
17.50
4.05
18.75
4.30
19.25
4.50
19.37
4.65
20.62
4.80
21.25
5.00
21.87
5.10
21.25
5.10
20.62
5.10
20.00
5.10
19.75
5.10
18.75
5.10
8. 15.00
3.69
16.85
4.05
18.75
4.30
18.75
4.15
19.37
4.40
20.00
4.60
20.62
4.90
21.25
5.10
20.62
5.10
20.00
5.10
19.37
5.10
18.75
5.10
18.12
5.10
9. 15.62
3.70
16.85
3.70
18.12
4.10
18.75
4.25
19.37
4.45
20.00
4.60
20.62
4.80
21.25
5.00
20.62
5.00
20.00
5.00
19.37
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
10. 15.00
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.37
4.45
20.00
4.60
20.62
4.80
21.25
5.00
20.62
5.00
20.00
5.00
19.37
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
11. 15.00
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.37
4.45
20.00
4.60
20.50
4.80
21.00
5.00
20.50
5.00
20.00
5.00
19.25
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
12. 15.62
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.37
4.45
20.00
4.60
20.62
4.80
21.25
5.00
20.62
5.00
20.00
5.00
19.37
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
13. 15.62
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.37
4.45
20.00
4.60
20.62
4.80
21.25
5.00
20.62
5.00
20.00
5.00
19.37
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
14. 15.00
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.00
4.45
20.00
4.60
20.50
4.80
21.00
5.00
20.50
5.00
20.00
5.00
19.25
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
15. 15.00
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.00
4.45
20.00
4.60
20.50
4.80
21.00
5.00
20.50
5.00
20.00
5.00
19.25
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
16. 15.00
3.70
16.85
3.90
18.12
4.10
18.75
4.25
19.00
4.45
19.50
4.60
20.00
4.80
20.50
5.00
20.50
5.00
20.00
5.00
19.25
5.00
18.75
5.00
18.12
5.00
Ket : MS = Minyak Sawit IS = Inti Sawit Sumatera Utara Bagian Selatan Sumatera Utara Bagian Tengah Jambi Riau Bagian Barat Riau Bagian Timur Sumatera Barat NAD Sumatera Utara Bagian Utara Irian Jaya Sulawesi Kalimantan Tengah Kalimantan Timur Kalimantan Barat Jawa Barat Bengkulu Sumatera Selatan 10 S/D 20 21 22 23 6 7 WILAYAH 24 25 RENDEMEN MENURUT UMUR TANAMAN (TAHUN) 8 9 3 4 5