Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, BKP Kelas II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK); c. pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK; d. pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK; e. pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; f. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan; g. pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati; h. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan; i. pelaksanaan pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
Koreksi Anda