Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BUTTMKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kerja, program dan anggaran;
b. pelaksanaan kerjasama dalam rangka uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati;
c. pelaksanaan uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional;
d. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional;
e. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi hasil uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati;
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BUTTMKP.
Koreksi Anda
