Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, BUTTMKP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kerja, program dan anggaran; b. pelaksanaan kerjasama dalam rangka uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati; c. pelaksanaan uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional; d. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati sesuai standar internasional; e. pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi hasil uji terap teknik dan metode karantina hewan, karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati; f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BUTTMKP.
Koreksi Anda