Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala BBUSKP dan BBKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala BUTTMKP dan BKP Kelas I merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala BKP Kelas II, Kepala Bagian Umum pada BBUSKP dan BBKP merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. (4) Kepala SKP Kelas I dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada BKP Kelas I merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. (5) Kepala SKP Kelas II dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada BKP Kelas II merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
Koreksi Anda