Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. 2. Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BBUSKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji standar, uji rujukan, dan bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu laboratorium karantina hewan, karantina tumbuhan, dan keamanan hayati. 3. Balai Besar Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BBKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. 4. Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat BUTTMKP adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan uji terap dan diseminasi penerapan teknik dan metode perkarantinaan pertanian sesuai standar internasional. 5. Balai Karantina Pertanian Kelas I yang selanjutnya disebut BKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. 6. Balai Karantina Pertanian Kelas II yang selanjutnya disebut BKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. 7. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I yang selanjutnya disebut SKP Kelas I adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. 8. Stasiun Karantina Pertanian Kelas II yang selanjutnya disebut SKP Kelas II adalah UPT Badan Karantina Pertanian yang melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati. 9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda