PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan di:
a. Negara Asal dan/atau Negara Transit, untuk Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA;
b. Tempat Asal, untuk Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau antar-Area; dan/atau
c. Tempat Tujuan, untuk Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau antar-Area.
(1) Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a berupa pengawasan terhadap Tindakan Karantina yang dilakukan oleh otoritas veteriner di Negara Asal.
(2) Tindakan Karantina dilakukan oleh otoritas veteriner di Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan protokol karantina yang ditetapkan.
(3) Pengawasan terhadap Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang di Negara Asal.
(1) Dokter Hewan Karantina yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(3), melakukan:
a. pengawasan terhadap Tindakan Karantina di Negara Asal;
b. pemeriksaan administrasi dokumen karantina;
c. pengawasan saat proses pengangkutan dari tempat tindakan karantina dan pengapalan; dan
d. pengawalan di atas alat angkut untuk pengamatan dan perlakuan tertentu.
(2) Apabila selama pengawalan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Media Pembawa berupa Hewan ditemukan:
a. gejala klinis; dan/atau
b. terjadi perubahan status dan situasi di Negara Asal, dilakukan Tindakan Karantina di Tempat Pemasukan.
(3) Apabila Media Pembawa berupa Produk Hewan dan Benda Lain ditemukan kemasan tidak utuh atau rusak di Tempat Pemasukan, dilakukan Tindakan Karantina.
(1) Media Pembawa berupa Hewan yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan tidak ditemukan gejala klinis dan tidak terjadi perubahan status dan situasi di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dapat dilakukan pembebasan di Tempat Pemasukan.
(2) Media Pembawa berupa Produk Hewan dan Benda Lain yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan kemasan utuh atau tidak rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat dilakukan pembebasan di Tempat Pemasukan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan jika:
a. Media Pembawa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan Hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Benda Lain; dan
b. memiliki Tempat Tindakan Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b atau Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika Pemilik atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan.
Pengangkutan Media Pembawa dari Tempat Pemasukan ke Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina, dilakukan pengawalan oleh Petugas Karantina.
(1) Dalam hal Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina yang berada di luar wilayah kerja UPTKP Tempat Pemasukan, Media Pembawa diserahterimakan kepada UPTKP yang terdekat dengan Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab UPTKP yang terdekat dengan Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.
Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan Tindakan Karantina di Negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen sesuai dengan jenis Media Pembawa.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. mengetahui kesesuaian jenis dan jumlah; dan
b. mendeteksi keberadaan HPHK pada Media Pembawa.
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2):
a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan untuk dikembalikan kepada Pemilik atau kuasanya; atau
b. dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(1) Media Pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan pengasingan dan pengamatan.
(2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.
(3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Media Pembawa untuk:
a. Tindakan Karantina lebih intensif; atau
b. mengamati lebih lanjut terhadap keberadaan HPHK.
(4) Selama masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa dapat diberi perlakuan untuk tindakan promotif, preventif, dan/atau kuratif.
(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4):
a. ditemukan gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;
b. ditemukan gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau
c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan.
(2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan; atau
b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.
(1) Terhadap Media Pembawa yang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2), dapat dilakukan pembebasan apabila:
a. setelah pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b tidak tertular HPHK;
b. dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c tidak tertular HPHK; atau
c. setelah perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II.
(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.
Tindakan Karantina di Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan terhadap pemasukan Media Pembawa yang:
a. telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20;
b. telah dilakukan Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32; atau
c. belum dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal.
(1) Media Pembawa yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b, dapat dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, dan/atau pembebasan.
(2) Media Pembawa yang belum dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
(3) Ketentuan mengenai Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis terhadap Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Tindakan Karantina berupa pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
Tindakan Karantina di Tempat Asal dan Tempat Tujuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.