Langsung ke konten utama
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran

PERMEN Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.