Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang memasukkan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib:
a. melengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal;
b. memasukkan Ternak melalui tempat pemasukan khusus yang ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan
c. melaporkan dan menyerahkan Ternak kepada pejabat karantina hewan di tempat pemasukan khusus yang ditetapkan untuk keperluan tindakan karantina hewan pengamanan maksimal dan pengawasan.
(2) Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan hewan dan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat
(2) wajib sesuai dengan:
a. model sertifikat veteriner (veterinary health certificate); dan
b. persyaratan kesehatan hewan (health requirements), yang disepakati dalam protokol teknis persyaratan kesehatan (health protocol).
(4) Sertifikat kesehatan hewan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen persyaratan tindakan karantina hewan.
Koreksi Anda
