Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Dalam hal negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku berdasarkan hasil evaluasi WOAH, Keputusan Menteri mengenai penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
