Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
