Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Otoritas kompeten negara asal dapat mengajukan permohonan secara tertulis penambahan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina selain yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) huruf a, kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Tata cara penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan penambahan penetapan.
Koreksi Anda
