Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN: a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection); b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak; dan c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. (2) Apabila hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan: a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina; atau b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. (3) Direktur Jenderal menyampaikan: a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan b. penetapan: 1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau 2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan. (4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b: a. menyetujui permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, ditetapkan Keputusan Menteri; atau b. menolak permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina, dikeluarkan surat penolakan. (6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda