Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi antara permohonan penetapan dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. (2) Verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan. (3) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan. (4) Tim Penilai Verifikasi Lapangan dan Audit Pemenuhan melakukan verifikasi dan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak: a. hasil pemeriksaan dokumen diterima otoritas kompeten negara asal; dan b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina. (5) Hasil verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda