Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan lengkap, benar, dan memenuhi persyaratan, proses penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan (on-site review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review).
(2) Hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA.
Koreksi Anda
