Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Jika hasil pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, tidak benar, dan tidak
memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat kepada otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Otoritas kompeten negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak surat diterima.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) otoritas kompeten negara asal melalui perwakilan negara asal di INDONESIA tidak melengkapi dokumen persyaratan, permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dianggap ditarik kembali.
Koreksi Anda
