Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3, dilakukan untuk memeriksa:
a. kelengkapan dan kebenaran permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dan Pasal 20.
(2) Pemeriksaan dokumen (desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Penilai Dokumen.
(3) Tim Penilai Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Badan Karantina INDONESIA, Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/atau ahli di bidang kesehatan hewan.
(4) Tim Penilai Dokumen melakukan pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak:
a. permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diterima; dan
b. Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis telah melakukan pembayaran PNBP untuk pemeriksaan dokumen (desk review) terkait penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
Koreksi Anda
