Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal.
(4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
