Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, pejabat Otoritas Veteriner nasional mengambil keputusan teknis tertinggi dengan MENETAPKAN: a. tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection); b. hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak; dan c. rekomendasi teknis persetujuan atau penolakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis. (2) Jika hasil analisis risiko rencana Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menunjukkan: a. tingkat risiko Pemasukan lebih rendah dari atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis persetujuan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau b. tingkat risiko Pemasukan lebih tinggi dari tingkat perlindungan yang dapat diterima, ditetapkan rekomendasi teknis penolakan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis. (3) Direktur Jenderal menyampaikan: a. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina; dan b. penetapan: 1. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a; atau 2. hasil analisis risiko dan rekomendasi teknis penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b, kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan. (4) Tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b: a. menyetujui permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, ditetapkan Keputusan Menteri; atau b. menolak permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis, dikeluarkan surat penolakan. (6) Menteri memberikan mandat untuk mengeluarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda