Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilengkapi dokumen persyaratan berupa:
a. surat pengantar dari perwakilan negara asal Zona untuk INDONESIA; dan
b. kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(2) Kuesioner negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh otoritas veteriner negara asal.
(3) Kuesioner Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus diisi oleh penanggung jawab teknis Farm atau Nama Lain yang Sejenis dan diverifikasi oleh otoritas veteriner negara asal.
(4) Kuesioner negara asal dan/atau Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
a. dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam kuesioner dan/atau dokumen terkait dengan sistem penyelenggaraan kesehatan hewan; dan
b. disampaikan dalam Bahasa Inggris, termasuk dokumen pendukung dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda
