Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh penetapan Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, otoritas kompeten negara asal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Menteri dalam memberikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. status penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan persyaratan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
b. hasil analisis risiko terhadap rencana pemasukan Ternak.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b:
a. diberlakukan terhadap Pemasukan Ternak:
1. untuk pertama kali dari Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya; atau
2. jika terjadi perubahan status situasi penyakit hewan menular di Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya;
b. dilakukan oleh Otoritas Veteriner kesehatan hewan; dan
c. dilakukan dengan tahapan:
1. penetapan tingkat perlindungan yang dapat diterima (acceptable level of protection) sesuai dengan jenis penyakit;
2. pemeriksaan dokumen (desk review) dan verifikasi lapangan (on-site review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di negara asal Zona; dan
3. pemeriksaan dokumen (desk review) dan audit pemenuhan (on-site compliance review) sistem penyelenggaraan kesehatan hewan di Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis.
(4) Otoritas Veteriner kesehatan hewan dalam melakukan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan Otoritas Veteriner pada lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Koreksi Anda
