Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tindakan karantina hewan terhadap Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
