Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), untuk memenuhi kepentingan nasional dapat memasukan Ternak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berasal dari negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina dengan dilakukan tindakan karantina hewan pengamanan maksimal. (2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Sapi dan Kerbau Bakalan; dan b. Sapi dan Kerbau Perah. (3) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pos tarif/Harmonized System (HS), uraian barang, dan spesifikasi Ternak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan. (5) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya.
Koreksi Anda