Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada dalam Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular;
b. terdaftar dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal;
c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti;
d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia;
e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan;
f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan
g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice).
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
