Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis yang berada dalam Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. tidak sedang terjadi wabah penyakit hewan menular; b. terdaftar dan telah diaudit oleh otoritas veteriner negara asal; c. menerapkan manajemen kesehatan hewan dan biosekuriti; d. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; e. tidak mengeluarkan Ternak ruminansia besar yang belum melewati batas henti (withdrawal time) antibiotik dan hormon pertumbuhan; f. menerapkan kaidah kesejahteraan hewan; dan g. menerapkan pedoman budi daya Ternak yang baik (good farming practice). (2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dibuktikan dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda