Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Selain bebas dari penyakit mulut dan kuku, Zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi ketentuan status penyakit hewan menular negara asal:
a. bebas dari Rift Valley Fever (RVF), Contagious Bovine Pleuropneumonia, Peste des Petit Ruminant;
dan
b. negligible atau controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk, yang mengacu pada deklarasi dan/atau standar WOAH.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan program pengawasan dan surveilans residu antibiotik, hormon, dan bahan lain yang membahayakan kesehatan hewan dan manusia.
(3) Status controlled Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) risk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan:
a. melakukan surveilans Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut sesuai dengan standar dan diakui oleh WOAH;
b. tidak memberikan pakan yang mengandung Meat Bone Meal (MBM) ruminansia; dan
c. melaporkan status dan situasi penyakit hewan kepada WOAH.
Koreksi Anda
