Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi:
a. Ternak berasal dari Zona dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri;
b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan
c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang:
a. ditetapkan oleh WOAH; dan
b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional.
(3) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Koreksi Anda
