Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis kesehatan hewan untuk Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) meliputi: a. Ternak berasal dari Zona dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di dalamnya yang telah ditetapkan oleh Menteri; b. memenuhi persyaratan kesehatan hewan yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner nasional; dan c. memiliki jaminan kesehatan Ternak yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner (veterinary health certificate) dari otoritas veteriner negara asal. (2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Zona bebas penyakit mulut dan kuku yang: a. ditetapkan oleh WOAH; dan b. diakui oleh Otoritas Veteriner nasional. (3) Zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Zona bebas dengan vaksinasi dan/atau Zona bebas tanpa vaksinasi.
Koreksi Anda