Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (5), atau Pasal 51 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
1. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
2. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
3. usulan pencabutan perizinan berusaha;
dan/atau
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pencabutan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya;
3. tidak diterbitkan SPP-RK dan/atau SRP untuk Pemasukan Ternak berikutnya;
dan/atau
4. usulan pencabutan perizinan berusaha.
(2) Menteri menyampaikan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mendelegasikan kewenangan pengenaan sanksi kepada Direktur Jenderal.
(4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b angka 1 diberikan kepada BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya untuk menyampaikan laporan:
a. realisasi Pemasukan Ternak;
b. realisasi distribusi Ternak; dan/atau
c. stok Ternak, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak peringatan tertulis diterima.
(5) Apabila BUMN atau Pelaku Usaha Lainnya tetap tidak menyampaikan laporan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diusulkan pencabutan perizinan berusaha kepada penerbit izin sesuai dengan kewenangannya.
(6) Usulan pencabutan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 atau ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui SINAS NK atau sistem elektronik Kementerian Pertanian; dan
b. pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota melalui sistem elektronik dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Koreksi Anda
