Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK, SRP, dan/atau perubahannya wajib:
a. melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan;
b. melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan;
c. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Ternak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan Ternak;
d. menyampaikan laporan realisasi distribusi Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan; dan/atau
e. menyampaikan laporan stok Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan.
(2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(3) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SRP dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian.
(4) Laporan realisasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L), sertifikat kesehatan hewan dari negara asal, dan sertifikat pelepasan.
(5) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Koreksi Anda
