Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP RK, SRP, dan/atau perubahannya wajib: a. melaksanakan penggemukan Sapi dan Kerbau Bakalan paling cepat 2,5 (dua koma lima) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan sertifikat pelepasan; b. melaksanakan pemotongan Sapi dan Kerbau Bakalan di rumah potong hewan; c. menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Ternak paling lama 5 (lima) hari kerja setelah realisasi Pemasukan Ternak; d. menyampaikan laporan realisasi distribusi Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan; dan/atau e. menyampaikan laporan stok Ternak minimal 1 (satu) kali setiap bulan. (2) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian. (3) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SRP dan/atau perubahannya menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e kepada Direktur Jenderal melalui sistem elektronik Kementerian Pertanian. (4) Laporan realisasi Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai unggahan hasil pindai dokumen asli Bill of Lading (B/L), sertifikat kesehatan hewan dari negara asal, dan sertifikat pelepasan. (5) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memindahtangankan SPP-RK, SRP, dan/atau perubahannya kepada pihak lain.
Koreksi Anda