Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Masa berlaku perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (5) merupakan sisa masa berlaku SPP-RK dan/atau SRP.
Koreksi Anda
