Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya yang telah memiliki SPP-RK dan/atau SRP dapat mengajukan permohonan perubahan.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui:
a. SINAS NK yang diteruskan ke sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SPP-RK;
atau
b. sistem elektronik Kementerian Pertanian untuk perubahan SRP.
(3) Perubahan SPP-RK dan/atau SRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan sumber pasokan Ternak dari:
1. Zona bebas penyakit mulut dan kuku, dan Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis; atau
2. Unit Usaha, Farm, atau Nama Lain yang Sejenis di negara yang tidak bebas hama dan penyakit hewan karantina;
b. pelabuhan asal;
c. pelabuhan tujuan;
d. waktu Pemasukan; dan/atau
e. data lain yang diperlukan, atas persetujuan Menteri.
(4) Penambahan sumber pasokan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau Pasal 30.
(5) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mendelegasikan kewenangan penerbitan perubahan SPP-RK dan/atau SRP kepada Direktur Jenderal.
(6) Tata cara penerbitan SPP-RK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 43 dan tata cara penerbitan SRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan SPP-RK dan/atau SRP.
Koreksi Anda
