Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan
Teks Saat Ini
Dalam hal Sapi dan Kerbau Perah telah ditetapkan sebagai komoditas dalam Neraca Komoditas, BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP- RK.
Koreksi Anda
