Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan Pemasukan Ternak Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Sapi dan Kerbau Perah telah ditetapkan sebagai komoditas dalam Neraca Komoditas, BUMN dan Pelaku Usaha Lainnya mengajukan permohonan penerbitan SPP- RK.
Koreksi Anda